Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sampang, di P Madura, Jawa Timur (5/4/12). Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan penanggulangan penyakit kusta di Kabupaten Sampang yang dipilih sebagai tempat melakukan “chemoprophylaxis” (Pemberian bahan kimia termasuk antibiotik yang ditujukan untuk mencegah berkembangnya infeksi atau berkembangnya infeksi menjadi penyakit yang manifest) untuk mencegah terjadinya kusta.
Pada acara bersama Bupati Sampang beserta seluruh Kepala Puskesmas dan jajaran kesehatan Kab. Sampang tersebut, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan beberapa informasi. Pada dasarnya ada 3 jenis penyakit menular, yaitu: 1) Penyakit menular yang biasa dijumpai, seperti diare, TB, demam berdarah, dan lain-lain, 2) Penyakit menular yang “baru”, misalnya flu burung, SARS dan lain-lain, 3) Penyakit menular yang tergolong Neglected Tropical Diseases (NTD), seperti kusta, kaki gajah, frambusia dan lain-lain.
Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, penyakit menular yang tergolong NTD punya beberapa karakteristik, antara lain: a) Penyakitnya sudah berabad-abad ada di muka bumi (misalnya kusta sudah dikenal sejak jaman dahulu); b) Jumlah pasiennya tidak terlalu banyak lagi, tapi tidak pula sepenuhnya hilang, contoh: Kusta di Indonesia angkanya kurang dari 1 / 10.000 penduduk; c) Metodologi penanganannya sudah diketahui secara ilmiah, tinggal penerapannya saja. Kusta kini diobati dengan pengobatan cuma-cuma selama beberapa bulan; d) Stigma masyarakat seringkali merugikan program penanggulangannya, karena pasien mungkin cenderung menyembunyikan penyakitnya dan jadi “takut” berobat karena takut diketahui masyarakat sekitar.
Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama juga menyebutkan penanganan penyakit menular yang termasuk NTD perlu dilakukan dengan: a) Selain pendekatan “science” maka juga diperlukan pendekatan “art”, dalam pengertian “medicine is science and art”; b) Amat diperlukan penggiatan advokasi ke penentu kebijakan publik setempat, tokoh masyarakat local, dan tokoh agama; c) Perlu dicarikan kemungkinan integrasi penanganan penyakit NTD dengan penanganan penyakit infeksi lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500567 dan 081281562620, atau e-mail kontak@depkes.go.id